Senin, 28 Februari 2011

Pernikahan dalam pandangan Islam

Seiring dengan kemajuan manusia modern, yang ditandai dengan
berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, nilai-nilai kebenaran
yang hakiki semakin tergeser dari kehidupan perilaku modern.
Pada akhirnya umat Islam semakin tidak mengerti, memahami, bahkan
tidak memperdulikan lagi terhadap syari'at yang mestinya menjadi
panutan dan pegangan bagi mereka (umat Islam). Pernikahan yang dalam
Islam dianggap sebuah kegiatan yang sakral dan telah diberi rambu-
rambunya oleh Allah SWT demi kebaikan manusia itu sendiri, sekarang
terasa sekali tidak dilaksanakan sesuai keinginan Allah sebagaimana
dicontohkan oleh Rasulullah saw, bahkan umat Islam malah condong
meniru nilai dan perilaku Barat yang kenyataannya adalah tidak sesuai
dengan syari'at Islam, atau mungkin dengan cara-cara mengikuti nenek
moyang mereka; yang kalau tidak mau dikatakan bid'ah/kurafat, tetapi
pada prakteknya banyak yang tidak sesuai dengan syari'at Islam yang
sudah jelas dan berpahala serta mengandung keberkahan dari Allah SWT.
"Katakanlah (Muhammad), "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah,
ikutilah aku ! niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu"
dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Ali Imran (3) :
31).
"Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebagian dari
orang-orang yang diberikan Al Kitab, niscaya mereka akan
mengembalikan kamu menjadi orang kafir sesudah kamu beriman." (QS.
Ali Imran (3) : 100).
"Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu
sehingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah:"Sesungguhnya
petunjuk Allah itulah petunjuk (yang sebenarnya)". Dan sesungguhnya
jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahan datang
kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong
bagimu." (QS. Al Baqarah (2) : 120)
"Barang siapa yang membuat-buat dalam urusan (agama) kami ini amalanyang bukan darinya, ia tertolak." (HR. Bukhari dan Muslim).Untuk itu, pada kesempatan yang berbahagia ini, kami mencobamempersembahkan sebuah risalah tentang pernikahan yang telahdicontohkan oleh Rasulullah saw.Risalah ini hanyalah satu usaha kecil dari sebuah proyek besar dalam
penyadaran umat dan memberikan pemahaman yang benar dalam rangka
pembinaan umat, sehingga ajaran Islam yang begitu kompleks dan luas
tidak lagi asing di tengah-tengah umatnya sendiri, atau bahkan
dihujat oleh umat Islam itu sendiri, karena umat yang salah dalam
memahami atau mungkin ketidaktahuannya terhadap ajaran (agama)nya
sendiri.
Kami juga berharap dan memohon agar Bapak/Ibu/Saudara/Saudari yang
telah membaca dan memahami risalah ini, agar menularkan pemahamannya
kepada saudara dan handai taulan lainnya, agar mereka tidak salah
dalam menyikapi sebuah kegiatan yang sebenarnya ada dalam ajaran
Islam.
Atas semua perhatian dan dukungan Bapak/Ibu/Saudara/Saudari kamiucapkan terima kasih yang tak terhingga, dan hanya Allah SWT yangdapat membalas dengan balasan yang belipat ganda, amin."Barangsiapa membawa amal yang baik maka baginya (pahala) sepuluh
kali lipat amalnya; dan barangsiapa yang membawa perbuatan yang jahat
maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbangdengan
kejahatannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).
Katakanlah:"Sesungguhnya aku telah ditunjuki oleh Tuhanku kepada
jalan yang lurus, (yaitu) agama yang benar; agama Ibrahim yang lurus;
dan Ibrahim itu bukanlah termasuk orang-orang yang musyrik".
Katakanlah : "Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupki dan matiku
hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam, tiada sekutu baginya;dan
demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang
pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)". (QS. Al An'am (6) :
160 - 163)


PERNIKAHAN : ANTARA FITRAH & IBADAH
Maha Suci Allah yang telah menciptakan manusia berpasang-pasangan
satu dengan yang lainnya, dan menyatukan keduanya dalam taqwa, serta
menumbuhkan darinya rasa tenteram dan kasih sayang. Shalawat serta
salam semoga selalu allah curahkan kepada teladan umat yang telah
mengembalikan harkat manusia kembali pada fitrahnya.
Islam sebagai ajaran yang sesuai dengan fitrah, telah mensyari'atkan
adanya pernikahan bagi setiap manusia. Dengan pernikahan seseorang
dapat memenuhi kebutuhan fitrah insaniyahnya (kemanusiaannya) dengan
cara yang benar sebagai suami isteri, lebih jauh lagi mereka akan
memperoleh pahala disebabkan telah melaksanakan amal ibadah yang
sesuai dengan syari'at Allah SWT.
Pernikahan dalam pandangan Islam, bukan hanya sekedar formalisasi
hubungan suami isteri, pergantian status, serta upaya pemenuhan
kebutuhan fitrah manusia. Pernikahan bukan hanya sekedar upacara
sakral yang merupakan bagian dari daur kehidupan manusia. Pernikahan
merupakan ibadah yang disyari'atkan oleh Allah SWT melalui Rasul-Nya,
maka tidak diragukan lagi pernikahan adalah bukti ketundukan
seseorang kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah tidak membiarkan hamba-
Nya beribadah dengan caranya sendiri. Allah yang Maha Rahman
memberikan tuntunan yang agung untuk melaksanakan ibadah ini,
sebagaimana ibadah-ibadah yang lainnya (shalat, puasa, zakat, haji,
dsb.). Maka adalah sebuah kecerobohan, bila hamba-Nya yang ingin
melaksanakan ibadah yang suci ini (nikah) menodainya dengan bid'ah
(yang tidak diajarkan oleh Islam) dan khurafat (hal-hal yang membawa
kepada kemusyrikan terhadap Allah), sehingga mencabut status
aktivitas itu dari ibadah menjadi mafsadat/dosa. Adalah sebuah
kemestian bagi setiap muslim untuk berusaha menyempurnakan ibadahnya
semaksimal mungkin, tak terkecuali dengan sebuah proses dan kegiatan
pernikahan. Kesemuanya itu dilakukan agar hikmah dan berkah ibadah
dari ibadah itu dapat dirahmati oleh Allah Azza wa Jalla.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar